Terms And Conditions

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Buylink menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional secara legal, etis, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), PPATK, dan Kominfo.

1. Komitmen Hukum dan Kepatuhan

Buylink tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai:

  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
  • Pendanaan terorisme,
  • Permufakatan jahat, percobaan, pembantuan, atau kegiatan lain yang bertujuan menyembunyikan, menyamarkan, atau mengaburkan asal usul dana yang berasal dari tindak pidana.

Buylink juga tidak pernah menyediakan, mengumpulkan, memfasilitasi, atau mentransfer dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kegiatan terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Know-Your-Customer (KYC) dan Verifikasi

Untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dan peraturan APU-PPT, Buylink:

  • Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap seluruh pengguna (baik Kreator maupun Supporter) melalui proses KYC,
  • Berhak meminta dokumen tambahan guna memastikan identitas pengguna secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,
  • Berhak menolak pendaftaran, membatasi akses, atau menangguhkan akun apabila ditemukan data yang tidak sah, meragukan, atau menimbulkan risiko hukum.

3. Monitoring dan Deteksi Transaksi Mencurigakan

Buylink secara aktif melakukan:

  • Pemantauan terhadap aktivitas dan pola transaksi pengguna,
  • Analisis terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, berulang dalam nominal besar tanpa justifikasi, atau terindikasi berasal dari sumber tidak legal,
  • Jika ditemukan indikasi kuat atas pencucian uang atau pendanaan terorisme, Buylink berhak dan wajib melaporkan kepada otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada PPATK dan aparat penegak hukum.

4. Penangguhan dan Pemblokiran Akun

Buylink berhak mengambil tindakan tegas berupa:

  • Penangguhan sementara,
  • Pembekuan dana,
  • Pemblokiran permanen akun,
  • Pemutusan hubungan layanan secara sepihak,
    jika ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk indikasi kuat pelanggaran APU-PPT.

5. Tanggung Jawab Pengguna

Setiap pengguna Buylink (Kreator maupun Supporter) bertanggung jawab penuh atas aktivitas dan dana yang digunakan di dalam platform.
Pengguna:

  • Dilarang menggunakan layanan Buylink untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana,
  • Wajib memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan dapat diverifikasi.
Copyright © 2026